Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum Legalisir

Apa Itu Ijazah Legalisir?

Ijazah legalisir adalah ijazah yang telah mendapatkan tanda tangan dan cap resmi dari pihak yang berwenang, seperti universitas atau lembaga pendidikan terkait. Legalisasi ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan keabsahan ijazah tersebut. Sehingga, ijazah legalisir memiliki nilai yang diakui dan sah secara hukum.

Apa Itu Ijazah Belum Legalisir?

Sebaliknya, ijazah belum legalisir adalah ijazah yang belum mendapatkan tanda tangan dan cap resmi dari pihak yang berwenang. Ijazah ini mungkin baru diterbitkan oleh lembaga pendidikan, namun belum melalui proses legalisasi. Oleh karena itu, ijazah ini belum memiliki keabsahan hukum dan belum bisa dipergunakan untuk keperluan resmi.

Kenapa Penting Menglegalisir Ijazah?

Proses legalisasi ijazah sangat penting karena memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Keabsahan Hukum: Dengan legalisasi, ijazah memiliki keabsahan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

2. Pengakuan Resmi: Ijazah legalisir diakui oleh berbagai instansi, seperti perusahaan, pemerintah, ataupun institusi pendidikan yang membutuhkan ijazah sebagai syarat.

3. Perlindungan dari Pemalsuan: Legalisasi membuat sulit bagi pihak yang tidak berwenang untuk memalsukan ijazah, karena adanya tanda tangan dan cap resmi.

4. Kemudahan dalam Verifikasi: Ijazah yang sudah dilegalisir memudahkan proses verifikasi keaslian bagi pihak yang membutuhkannya.

Proses Legalisasi Ijazah

Proses legalisasi ijazah melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

1. Verifikasi di Lembaga Pendidikan: Pertama, ijazah akan diverifikasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkannya untuk memastikan keaslian dan keabsahannya.

2. Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Setelah diverifikasi oleh lembaga pendidikan, ijazah akan diajukan untuk mendapatkan legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau instansi terkait.

3. Legalisasi di Kedutaan Besar: Jika ijazah akan digunakan di luar negeri, proses legalisasi akan dilanjutkan di kedutaan besar negara yang bersangkutan.

4. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri: Terakhir, jika diperlukan, ijazah akan dilegalisir juga di Kementerian Luar Negeri sebelum digunakan di negara tujuan.

Keuntungan Memiliki Ijazah Legalisir

Memiliki ijazah legalisir memberikan beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Mendapatkan Kesempatan Kerja Lebih Baik: Banyak perusahaan yang mensyaratkan ijazah legalisir sebagai persyaratan penerimaan karyawan.

2. Melanjutkan Pendidikan: Ijazah legalisir diperlukan jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

3. Meningkatkan Kepercayaan Diri: Dengan memiliki ijazah legalisir, seseorang akan merasa lebih percaya diri karena memiliki keabsahan hukum dalam pendidikan yang telah ditempuhnya.

Kesimpulan

Secara singkat, perbedaan antara ijazah legalisir dan belum legalisir terletak pada keabsahan hukumnya. Ijazah legalisir memiliki tanda tangan dan cap resmi dari pihak berwenang, sehingga diakui secara hukum. Sementara ijazah belum legalisir belum memiliki keabsahan yang sama. Proses legalisasi ijazah sangat penting untuk memastikan keaslian dan keabsahan ijazah serta memberikan manfaat dalam berbagai keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Dengan memiliki ijazah legalisir, seseorang dapat memperoleh kesempatan dan kepercayaan diri yang lebih baik.