Daftar Isi
Pendahuluan
Di Indonesia, sistem penggajian yang umum digunakan adalah melalui komisi. Komisi ini merupakan bagian dari gaji yang diberikan kepada karyawan berdasarkan penjualan atau target yang telah ditentukan oleh perusahaan. Pada umumnya, terdapat tiga jenis komisi yang dikenal di Indonesia, yaitu komisi 1, komisi 2, dan komisi 3.
1. Komisi 1
Komisi 1 merupakan jenis komisi yang diberikan berdasarkan penjualan produk atau jasa yang dilakukan oleh seorang karyawan secara individu. Jadi, jika seorang karyawan berhasil melakukan penjualan dan mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan komisi 1. Besaran komisi 1 biasanya ditentukan dalam persentase dari total penjualan yang dilakukan.
Misalnya, jika seorang karyawan berhasil melakukan penjualan senilai 100 juta rupiah dengan persentase komisi 1 sebesar 2%, maka karyawan tersebut akan mendapatkan komisi sebesar 2 juta rupiah.
2. Komisi 2
Komisi 2 merupakan jenis komisi yang diberikan berdasarkan penjualan produk atau jasa yang dilakukan oleh seorang karyawan secara tim atau kelompok. Dalam hal ini, setiap anggota tim atau kelompok akan mendapatkan komisi 2 berdasarkan kontribusinya dalam mencapai target penjualan yang telah ditetapkan.
Besaran komisi 2 biasanya ditentukan dalam persentase dari total penjualan tim atau kelompok. Misalnya, jika total penjualan tim senilai 500 juta rupiah dan besaran komisi 2 sebesar 1%, maka setiap anggota tim akan mendapatkan komisi sebesar 5 juta rupiah.
3. Komisi 3
Komisi 3 merupakan jenis komisi yang diberikan berdasarkan penjualan produk atau jasa yang dilakukan oleh seorang karyawan secara individu atau tim. Dalam hal ini, komisi 3 merupakan kombinasi dari komisi 1 dan komisi 2. Jadi, seorang karyawan dapat mendapatkan komisi 3 jika berhasil mencapai target penjualan baik secara individu maupun tim.
Besaran komisi 3 biasanya ditentukan dalam persentase dari total penjualan individu atau tim. Misalnya, jika seorang karyawan berhasil melakukan penjualan senilai 100 juta rupiah dengan persentase komisi 1 sebesar 2% dan total penjualan tim senilai 500 juta rupiah dengan persentase komisi 2 sebesar 1%, maka karyawan tersebut akan mendapatkan komisi sebesar 2 juta rupiah (komisi 1) ditambah 5 juta rupiah (komisi 2), sehingga total komisi yang diterima adalah 7 juta rupiah.
Kesimpulan
Dalam sistem penggajian di Indonesia, terdapat tiga jenis komisi yang umum dikenal, yaitu komisi 1, komisi 2, dan komisi 3. Komisi 1 diberikan berdasarkan penjualan individu, komisi 2 diberikan berdasarkan penjualan tim, dan komisi 3 merupakan kombinasi dari komisi 1 dan komisi 2. Besaran komisi ditentukan dalam persentase dari total penjualan yang dilakukan oleh individu atau tim. Dengan memahami perbedaan antara ketiga jenis komisi ini, perusahaan dapat memilih sistem penggajian yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi penjualan yang diterapkan.