Perbedaan MK dan MA: Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Indonesia memiliki sistem peradilan yang terdiri dari berbagai lembaga untuk menegakkan supremasi hukum. Dua lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Meskipun keduanya merupakan lembaga peradilan, terdapat perbedaan signifikan antara MK dan MA. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara MK dan MA secara lebih mendalam.

1. Fungsi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MK memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum, perselisihan kelembagaan, dan uji materi terhadap undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat semua lembaga negara maupun rakyat. MK juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

2. Fungsi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus perkara-perkara pidana, perdata, administrasi negara, serta tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga negara atau pemerintah.

MA juga bertugas memeriksa dan memutus banding terhadap putusan pengadilan tingkat lebih rendah. Keputusan MA bersifat final dan mengikat seluruh pengadilan di Indonesia.

3. Komposisi Hakim

Perbedaan lainnya antara MK dan MA terletak pada komposisi hakim yang ada di dalamnya. MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan lima tahun.

Sedangkan MA terdiri dari hakim agung yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali. Hakim agung tersebut dipilih dari kalangan advokat, akademisi, jaksa, dan hakim.

4. Lingkup Kewenangan

Lingkup kewenangan MK dan MA juga berbeda. MK memiliki kewenangan yang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan konstitusi, sedangkan MA memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengadili berbagai perkara.

MK hanya dapat memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa kelembagaan, pemilu, dan uji materi terhadap undang-undang. Sedangkan MA dapat mengadili perkara-perkara pidana, perdata, administrasi negara, dan tindakan hukum lainnya.

5. Proses Penyelesaian Sengketa

Proses penyelesaian sengketa di MK dan MA juga berbeda. MK menggunakan sistem persidangan dengan agenda yang telah ditentukan sebelumnya. Para pihak yang terlibat dalam sengketa di MK biasanya adalah lembaga negara atau partai politik.

Sedangkan MA menggunakan sistem persidangan dengan proses yang lebih kompleks. MA menerima banding dari putusan pengadilan tingkat lebih rendah dan mengadili perkara-perkara yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau lembaga negara.

6. Putusan yang Diterbitkan

Putusan yang diterbitkan oleh MK dan MA juga memiliki perbedaan. Putusan MK hanya berlaku untuk perkara yang sedang diputus, sedangkan putusan MA berlaku sebagai preseden hukum yang dapat dijadikan acuan dalam perkara serupa di masa mendatang.

Putusan MK bersifat final dan mengikat semua lembaga negara maupun rakyat, sedangkan putusan MA akan menjadi putusan akhir bagi perkara yang diajukan kepadanya.

7. Keterbukaan Publik

Perbedaan terakhir adalah keterbukaan publik dalam proses persidangan. MK memiliki kebijakan yang lebih terbuka, di mana sidang-sidang MK dapat dihadiri oleh publik atau disiarkan secara langsung melalui media massa.

Sedangkan MA memiliki keterbukaan yang terbatas, di mana hanya pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang dapat menghadiri sidang dan mendapatkan salinan putusan.

Kesimpulan

Dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) memiliki peran yang sangat penting. Perbedaan utama antara MK dan MA terletak pada fungsi, komposisi hakim, lingkup kewenangan, proses penyelesaian sengketa, putusan yang diterbitkan, dan keterbukaan publik.

MK memiliki fungsi khusus dalam menafsirkan UUD 1945 dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi, sedangkan MA memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengadili berbagai jenis perkara. Komposisi hakim di MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi, sedangkan MA terdiri dari hakim agung.

Proses penyelesaian sengketa di MK menggunakan sistem persidangan dengan agenda yang telah ditentukan sebelumnya, sedangkan MA menerima banding dari putusan pengadilan tingkat lebih rendah dan mengadili perkara-perkara yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau lembaga negara.

Putusan MK hanya berlaku untuk perkara yang sedang diputus, sedangkan putusan MA menjadi preseden hukum yang dapat dijadikan acuan di masa mendatang. MK memiliki kebijakan yang lebih terbuka dalam proses persidangan, sedangkan MA memiliki keterbukaan yang terbatas.

Dengan memahami perbedaan antara MK dan MA, kita dapat lebih memahami peran dan fungsi kedua lembaga tersebut dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.